Baca Juga: Jadi Laga Penentuan Kontra Persik Kediri, Skuat Persib Bandung Turunkan Pemain Muda
Baca Juga: Viral Canang Jadi Sorotan di Media Sosial, Ini Makna Canang Sebenarnya Bagi Umat Hindu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 22 Maret 2022.
Meski demikian, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
Sidang pembelaan pun telah disiapkan yakni pada Kamis, 24 Maret 2022 besok.
"Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum pada Kamis 24 Maret sidang pembelaan,” paparnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan pada Kamis 24 Maret 2022. Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan berikutnya. Yang jelas tuntutan dua tahun ini luar biasa. Semoga keadilan bisa ditegakkan," ujarnya.