Berniat Mencocokkan Laporan Keuangan, WNA Uzbekistan Justru Dituduh Mencuri Dokumen di Perusahaan Sendiri

- 23 Maret 2022, 11:33 WIB
Sidang lanjutan WNA Uzbekistan
Sidang lanjutan WNA Uzbekistan /PotensiBadung/

Baca Juga: Jadi Laga Penentuan Kontra Persik Kediri, Skuat Persib Bandung Turunkan Pemain Muda

Baca Juga: Viral Canang Jadi Sorotan di Media Sosial, Ini Makna Canang Sebenarnya Bagi Umat Hindu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 22 Maret 2022.

Meski demikian, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

Sidang pembelaan pun telah disiapkan yakni pada Kamis, 24 Maret 2022 besok.

"Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum pada Kamis 24 Maret sidang pembelaan,” paparnya.

Baca Juga: Catat! Perkiraan Jadwal Laga Debut Pratama Arhan di Tokyo Verdy, Disiarkan Live TV Indonesia? PSIS Memantau

Baca Juga: Usai Juara All England 2022, Bagas/Fikri Ditunggu Rankireddy/Shetty di Swiss Open 2022, Catat Jadwalnya

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan pada Kamis 24 Maret 2022. Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan berikutnya. Yang jelas tuntutan dua tahun ini luar biasa. Semoga keadilan bisa ditegakkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x