Dijelaskan Dharen, bahwa dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai kurang lebih Rp. 22.750.000.
Tetapi menurutnya, dengan nominal kerugian tersebut, saksi korban belum melampirkan bukti-buktinya di persidangan.
Baca Juga: 4 Tips Ampuh Merawat Tanaman Hias Miana, Dijamin Tumbuh Lebat dan Indah
Dimana nominal kerugian itu menurut saksi korban diakumulasi dari biaya notaris sebesar Rp. 6 juta dan biaya print out Rp. 16 juta. Sehingga Dharen merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.
"Saat di persidangan saksi hanya bilang Rp 6 juta biaya notaris dan Rp 16 juta biaya print out. Saya rasa ini butuh atensi khusus. Saya harap agar dilirik lah perkara ini. Saya rasa banyak yang gak benar dalam perkara ini. Seseorang dituntut selama dua tahun. Kami minta pak Kejagung, MA kalau perlu pak presiden tolong dilirik, ada yang tidak benar di (perkara) sini," tegasnya.
Lanjut dia, dalam persidangan, pihaknya tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari terdakwa.
Baca Juga: Khusus Wisata Bali, Pemerintah Lakukan Perluasan Penerima VoA, Total 42 Negara, Ini Daftarnya!
"Kami tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi pidana kami. Tapi saksi ahli pidana kami saat diperiksa di Polresta sudah bilang bahwa ini bukan tindak pidana. Tapi tetap dipidana juga," pungkasnya. ***