Kejati Bali Ambilalih Penyidikan Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Kerugian Negara Rp 130 M  

- 25 Maret 2022, 09:42 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyitaan dokumen di LPD Desa Adat Sangeh
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyitaan dokumen di LPD Desa Adat Sangeh /Hari Santoso/PotensiBadung


PotensiBadung.com
Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022, melaksanakan penyidikan umum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.

Penyidikan ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung.

Di mana setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Februari 2022, ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

Baca Juga: Persik Kediri Tampil Full Team, Persib Bandung Pincang, 8 Pemain Absen, Juara di Tangan Bali United?

Baca Juga: Persib Bandung Kenang Peristiwa Lautan Api, Bobotoh: Mari Bung Rebut Kembali

Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali.

Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.

Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh, pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.  

Baca Juga: Kontrak Habis, Winger Persebaya Surabaya Bruno Moreira Kini Jadi Incaran Persis Solo, Bonek Minta Bertahan

Baca Juga: Sinopsis Duangjai Thewaphrom, Drama Thailand Kedua yang Dibintangi Gulf Kanawut di CH3

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x