Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor LPD Sangeh, Amankan 3 Boks Dokumen, Apa Isinya?

- 25 Maret 2022, 17:12 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah LPD Sangeh
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah LPD Sangeh /PotensiBadung/Hari Santoso



PotensiBadung.com - Penyidik Kejati Bali bergerak cepat dalam mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.

“Jumat, 25 Maret 2022, 10 orang penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, mendatangi Kantor LPD Desa Adat Sanglah untuk melakukan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,” terang terang Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, SH, dalam siaran Pers Jumat (25/3).

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Dea OnlyFans: Instagram, Hobi Foto Vulgar Sejak SMA, Penghasilan Fantastis

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Adab, Tata Cara, dan Doa Ziarah Kubur Sebelum Berpuasa

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen sejumlah 3 boks yang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik.

Pada saat dilakukan penggeledahan, situasi berlangsung aman dan Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan penggeledahan.

Baca Juga: Kejati Bali Ambilalih Penyidikan Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Kerugian Negara Rp 130 M  

Baca Juga: Resep Cumi Saus Padang Ala Chef Devina Hermawan Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 2022 Terbaru

Sedangkan dari Pihak LPD Desa Adat Sangeh yang hadir menyaksikan penggeledahan yaitu Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan. Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh akan didalami oleh Penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” tandas Luga. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah