“Apalagi jika korban ini adalah tulang punggung keluarga. Tentu sangat berpengaruh pada perekonomian keluarga,” ujarnya.
Angka kecelakaan motor juga sangat tinggi dan bahkan menduduki posisi puncak, yakni mencapai 76,51 persen.
Ini pun menjadi atensi Jasa Raharja dan berbagai stakeholder terkait untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: PREDIKSI Laga Uji Coba Persebaya vs Persis Solo, 22 Mei 2022, Samsul Arif Akan Bawa Kemenangan?
“Bayangkan setiap 3 jam, ada orang meninggal sia-sia karena kecelakaan lalu lintas,” urainya.
Tentang besaran santunan sesuai dengan Permenkeu Nomor 15&16/Pmk.010/2017 Abu Bakar merinci korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta, santunan maksimal korban luka-luka Rp20 juta, dan Rp25 juta bagi korban luka-luka akibat kecelakaan pesawat.
Santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris senilai Rp 4 juta. ***