PotensiBadung.com - Nahas bagi NKK, siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun. ABG itu berkenalan dengan seorang pria dewasa berinisial KA dari sosial media (Sosmed), lalu diajak jalan-jalan dan digauli secara paksa.
Masalah tersebut lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/7) sekitar pukul 11.30. Polisi kini mendalami identitas dan alamat terlapor untuk melakukan penangkapan.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Polresta Denpasar mengatakan, yang membuat laporan adalah kakak kandung dari siswi tersebut yang berinisial NPS, 21.
Baca Juga: Usai Ditangkap Polisi, Netizen Ramai-ramai Cari Akun Instagram Nikita Mirzani
Kepada penyidik, sang kakak mengatakan bahwa kejadian yang menimpa adiknya itu berlangsung di kamar kosan mereka, kawasan Jalan Tukad Batur, Renon, Denpasar, Sabtu (16/7) sekitar pukul 17.30. Pria bejat yang dimaksud memalukan aksi saat situasi di kosan sedang sepi.
"Korban mengaku payudaranya di remas-remas berkali-kali hingga terasa sakit, keduanya tangannya dipegang secara kencang, lalu digeser dibawa ke belakang badan, lalu dipaksa berhubungan badan," beber sumber petugas.
Terkait dengan ini Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi enggan berkomentar banyak karena belum mendapatkan laporan.