PotensiBadung.com -Salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan dengan kesadarannya sendiri akhirnya menyerahkan uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan.
Uang diserahkan kepada Penyidik Kejari Buleleng untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka NAW.
Baca Juga: Jawaban Psikolog Soal Citayam Fashion Week Lebih Baik Dibanding Tawuran, Cek Faktanya Disini
Baca Juga: Tiga Fakta Sergio Alexandre Bawa PSIS Semarang Mirip Liverpool, Ini Bukti Strategi Jurgen Klopp!
Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah pemeriksaan yang intensif oleh Penyidik kejaksaan Negeri Buleleng terhadap semua pengurus LPD Anturan, pada Selasa (26/7/2022) pukul 11.15 Wita.
Terungkap, besaran uang yang diserahkan oleh Pengawas LPD Anturan dengan inisial NW total sebesar Rp 126.250.000 yang diperolehnya dari 5 kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan.
Baca Juga: LINK Live Streaming! Nonton Asnawi Mangkualam Main di K League 2, Ansan Greeners vs Gyeongnam FC
Baca Juga: Apa Itu ANBK? Kenali Bagian-bagian dan Fungsi Tugasnya Lengkap Disini
Uang yang diserahkan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng, selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor.