AKBP Nanang Prihasmoko juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah individu yang kurang cakap. Mereka mampu memalsukan identitas dan bersembunyi di balik akun palsu.
"Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu," katanya.
Baca Juga: Bantai Persita Tangerang, Bojan Hodak hanya Bisa Bilang Amazing
Selain itu, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan bahwa tindakan kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kejahatan seperti memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, serta mencemarkan nama baik, semuanya dapat dikenai sanksi sesuai UU ITE. Melaporkan pelaku hanya memerlukan bukti tangkapan layar yang cukup untuk diserahkan kepada kepolisian," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat bahwa aktivitas online saat ini sangat terpantau oleh UU ITE.
Baca Juga: Bukan Salah Bojan Hodak, Bek Asing Rp3,48 Miliar Dicoret di Laga Persebaya vs Persib
Baca Juga: Sportif & Jantan! Arif Catur dan Persebaya Langsung Minta Maaf ke Ady Setiawan
Sebelumnya, wartawan senior I Gusti Ngurah Dibia telah melaporkan akun Facebook "Info Jagat Maya" dan "Opini Bali" ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (21/9/23).