Kuasa Hukum Dibia Optimistis Polda Bali Ungkap Admin Info Jagat Maya dan Opini Bali

- 4 Oktober 2023, 07:36 WIB
Kuasa Hukum Komang Suasmara SH, MH (kiri), Komang Sutrisna, SH, dan wartawan I Gusti Ngurah Dibia (kanan)
Kuasa Hukum Komang Suasmara SH, MH (kiri), Komang Sutrisna, SH, dan wartawan I Gusti Ngurah Dibia (kanan) /Istimewa

PotensiBadung.com - Polda Bali sedang aktif menyelidiki kasus doksing dan pencemaran karakter yang dilakukan oleh dua akun Facebook, Info Jagat Maya dan Opini Bali, terhadap Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia.

Selasa, 3 Oktober 2023, kuasa hukum utama I Gusti Ngurah Dibia, I Komang Sutrisna SH, menyatakan optimistis bahwa Polda Bali akan berhasil membongkar identitas pelaku di balik akun Facebook "Info Jagat Maya" dan "Opini Bali" yang melakukan doksing dan pencemaran karakter terhadap kliennya. Hal ini diungkapkan setelah kliennya, yang juga merupakan Sekretaris SMSI Provinsi Bali, menjalani proses klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca Juga: Wartawan Kena Doksing, Polda Bali Lakukan Digital Forensik

Baca Juga: Pelatih Asing Ini Rekomendasikan Pemain Lokal Persik Kediri Masuk Timnas Indonesia, Saingi Sananta dan Dendy

"Kami sepenuhnya percaya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini," ujar Sutrisna. Sutrisna, bersama dengan pengacara Komang Suasmara, SH, MH, yakin bahwa dengan bantuan forensik dan profiling yang akan dilakukan oleh Polda Bali, pelaku doksing akan segera teridentifikasi.

Meskipun postingan yang dianggap mencemarkan nama baik dan berfitnah sudah dihapus, jejak digitalnya masih dapat dilacak.

Lebih lanjut, Sutrisna menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Perasaan Campur Aduk David a Silva Usai Catatkan Rekor Bersama Persib Bandung

Baca Juga: Pelatih Kiper Timnas Tetap Ingin Latih Klub Indonesia Jika Nanti Kontraknya Tak Diperpanjang

Hal ini dilakukan karena perbuatan pelaku merusak kehormatan dan nama baik I Gusti Ngurah Dibia.

Sementara itu, Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan digital forensik serta profiling terhadap akun-akun tersebut.

Nanang Prihasmoko menyadari bahwa pelaku seringkali menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan nama palsu dan bisa beroperasi dari jarak yang jauh, yang menjadi tantangan bagi penyelidikan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada tanggal 21 September 2023, ketika Dibia sebagai korban melaporkan pemilik akun "Info Jagat Maya" dan "Opini Bali" karena menyebarkan informasi bohong yang menyerang dirinya.

Baca Juga: Laga Bali United vs Terengganu FC Cuma Boleh 25 Persen Kapasitas Stadion, Fans: 100 Persen Juga Bakal Sepi

Baca Juga: Bonek Heboh Dipikir David da Silva Resmi ke Persebaya Surabaya, Idamkan Duet Maut dengan Bruno Moreira

Dalam laporan tersebut, Dibia juga menyebutkan bahwa foto dan namanya digunakan tanpa izin dan disebut sebagai admin dari FB Global Bali Dewata yang sering memposting konten provokatif.

"Informasi ini bukan hanya menyerang kehormatan saya, tetapi juga menyebar dengan cepat dan sembarangan. Itu menjadi alasan mengapa kami melaporkan pemilik akun ini," ungkap pria yang akrab disapa Ajik Dibia tersebut.

Dibia, seorang wartawan dengan lisensi kompetensi utama dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga mengungkapkan bahwa ada tiga nama yang dicurigai sebagai admin yang menyebarkan informasi bohong tersebut, dan perkembangan selanjutnya akan diungkapkan nanti. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah