Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung

- 24 Oktober 2023, 08:13 WIB
Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung
Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung /

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Prabowo Maju Pilpres untuk Wakafkan Diri bagi Bangsa

Baca Juga: Perbuatan Paling Tercela Jokowi Versi Rocky Gerung

Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 1 (satu) keeping DVD-R merk Maxell 4,7 GB warna emas yang berisi print out tangkapan layer yang menampilkan akun Facebook Mami Quuen, 3 (tiga) unit HP Iphone 11 ProMax, 6 (enam) unit monitor ukuran 24 inc, 2(dua) unit PC rakitan dan beberapa barang bukti berupa pakaian.

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai 11 November 2023 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kerobokan. Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah