Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Seluruh Bakal Pasangan Capres dan Cawapres akan Diumumkan Jumat
Kepala Dinkes itu hingga sekarang ini masih meminta timnya menelusuri kebenaran kasus, sambil menegaskan larangan membuat limbah medis sembarangan.
"Tidak boleh kalau bagian tubuh ada aturannya. Kalau sampai ditemukan di luar rumah sakit sata, itu sudah salah," kata Anom.
"Itu kan semua untuk limbah medis, kita ada prosesnya. Proses pengolahan limbah kita di Bali sudah bekerja sama dengan Surabaya. Itu tidak akan keluar, apapun limbah medis semua sudah diolah oleh rumah sakit dan pihak ketiga. Kalau rumah sakit tidak memiliki pengolahan limbah, sudah kerja sama dengan pihak ketiga," tambahnya.
Limbah medis berupa potongan tubuh yang dibawa pulang pihak keluarga, dikatakannya, juga ada aturannya yakni untuk upacara ngaben atau kremasi, sehingga hasil akhirnya berupa abu bukan potongan tubuh utuh.
"Kami tidak tahu apakah keluarganya minta entah mau diapakan, upacara atau apa 'kan di Bali seperti itu ada adatnya. Yang jelas kalau limbah, kami jelaskan limbah berkas operasi, limbah medis, harus dihancurkan, dimusnahkan, melalui pengolahan limbah medis," kata Anom. ***