Oknum Pegawai Dinas PMD Badung PS Terima Uang Rp665 Juta dari Empat Korban

- 3 November 2023, 08:30 WIB
Oknum pegawan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Badung, ditetap sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pungli.
Oknum pegawan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Badung, ditetap sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pungli. /ANTARA/HO-Seksi Intelijen Kejari Badung

PotensiBadung.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan, PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Bali sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi, dan pungli penerimaan pegawai dengan total Rp665 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka PS berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Ancana menerangkan, tersangka PS diduga merekrut calon pegawai dengan iming-iming jabatan tertentu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Badung dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai pengelola administrasi.

Baca Juga: Oknum Pegawai Dinas PMD Badung Jadi Tersangka Calo Non-ASN

"Pada tahun 2021, dalam penerimaan pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non-ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Badung," kata Ancana.

Namun, tersangka PS sudah beberapa kali memasukkan sejumlah orang menjadi pegawai non-ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Badung.

Disebutkannya, dengan cara menawarkan bantuan/jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemkab Badung dapat diterima menjadi satu di antara pegawai non-ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Baca Juga: Dua Tersangka Serahkan Miliaran Uang Titipan Dugaan Korupsi Kredit Bank BPD Jatim

Untuk menjadi pegawai, setiap calon harus memberikan sejumlah upeti kepada tersangka PS demi mendapatkan jabatan tertentu.

Dalam hal ini, PS meminta sejumlah uang kepada orangtua/calon pegawai non-ASN tersebut, yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665.000.000.

Menurut Ancana, berdasarkan penyelidikan ada empat orang yang menjadi korban dari tindakan tersangka PS.

Namun demikian, penyidik Kejari Badung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, dan jumlah korban dari tindakan tersangka PS.

Baca Juga: Skuad Timnas U-17 Amerika Serikat, Jepang, Meksiko, dan Kanada Sudah di Bali

"Untuk sementara ada empat korbannya. Tapi, masih dilakukan pendalaman," katanya.

Menurut Ancana, pembayaran sejumlah uang dari para orangtua/calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung itu dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS.

"Jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut, posisi/formasi pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati/dimasukkan oleh orang lain," katanya.

Adapun penetapan tersangka terhadap PS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomo: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023.

Tersangka PS diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap PS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, pada Kamis, 2 November 2023 selama 20 hari ke depan menunggu jadwal sidang.

Ancana menyebut, penahanan terhadap PS karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah