Puluhan Hektar Mangrove Mati, Pemerhati Lingkungan Desak Pemprov Bali Beri Sanksi Tegas ke Pelindo 

- 28 November 2023, 19:35 WIB
Suasana aksi sejumlah aktivis lingkungan di depan Kantor Gubernur Bali menuntut agar Pelindo III Benoa diberikan sanksi.
Suasana aksi sejumlah aktivis lingkungan di depan Kantor Gubernur Bali menuntut agar Pelindo III Benoa diberikan sanksi. /Rovin Bou/PotensiBadung.com

PotensiBadung.com - Sejumlah organisasi pemerhati lingkungan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Bali pada Selasa, 28 November 2023 siang.
 
Aksi tersebut merespon rencana Pelindo III Benoa yang akan membangun jalan penghubung ke Bali Maritime Tourism Hub dengan membabat sekitar 1 hektar pohon Mangrove yang berada di kawasan Benoa. 
 
Padahal sebelum sekitar 17 hektare tanaman Mangrove mati karena aktivitas Pelindo III Benoa saat reklamasi pada tahun 2018 untuk membangun proyek Bali Maritime Tourism Hub. 
 
 
Kasus itu sebenarnya sudah diatensi oleh mantan Gubernur Bali, Wayan Koster agar aktivitas yang berdampak buruk terhadap Mangrove itu dihentikan.
 
Dikeluarkan diktum bahwa Pelindo III Benoa wajib mengembalikan fungsi ekosistem atau merehabilitasi Mangrove yang mati.
 
Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata mengatakan sampai saat ini rehabilitasi dan pemulihan lingkungan yang rusak atas aktivitas Pelindo III Benoa itu belum dilakukan.
 
 
Justru sudah ingin membuat proyek baru yaitu membangun jalan penghubung yang akan membabat sekitar 1 hektar pohon Mangrove lagi. 
 
Dia menilai, Pelindo III Benoa seperti begitu leluasa membabat Mangrove karena tidak ada sanksi tegas dari pemerintah.
 
Sanksi dari pemerintah menjadi sangat penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. 
 
"Jadi kami sebagai organisasi pemerhati lingkungan, sebagai pemerhati hak asasi manusia dalam momentum ini meminta kepada Bapak Pj Gubernur Bali untuk memberikan sanksi secara tegas terhadap Pelindo III Benoa," katanya. 
 
 
Menurutnya jika sanksi itu tidak diberikan dan proyek pembangunan jalan penghubung itu dilaksanakan maka akan ada lagi Mangrove yang mati.
 
Jika terus dibiarkan maka wilayah sekitar akan sangat rentan mengalami abrasi. Sebagaimana diketahui Mangrove memiliki fungsi sebagai benteng yang melindungi daratan dari hantaman ombak.
 
Apalagi, kata dia, Mangrove yang akan dibabat untuk membangun jalan penghubung tersebut sudah setinggi 6 meter. Jelas itu sudah memiliki fungsi lingkungan. 
 
"Menurut temuan kami Mangrove yang ingin di babat itu tingginya mencapai 6 meter dan itu sudah memiliki fungsi lingkungan. 6 meter itu butuh waktu 10 tahun supaya Mangrove itu bisa setinggi itu," terang pria yang akrab dipanggil Bokis itu. 
 
Selain dampak abrasi, lanjut Bokis, dampak lainnya adalah hilangnya ekosistem bagi perkembangbiakan ikan di area Mangrove. Hal itu akan sangat merugikan bagi para nelayan. 
 
Karena itu, pihaknya meminta agar perlindungan terhadap Mangrove harus digalakkan. 
 
"Ini adalah satu hal yang urgen karena Mangrove menjadi perhatian nasional bahkan internasional, kelihatan sekali perlindungan Mangrove ini sangat lemah dan gak serius maka momentum ini harusnya digunakan oleh Pak Pj (Gubernur Bali) untuk membuat regulasi, minimal memberi sanksi tegas terhadap aktivitas Pelindo," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x