Di samping itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti juga terungkap ada istilah "jatah" oknum polisi. Yakni pungli untuk beberapa kegiatan juga diberikan kepada oknum aparat yang mampir hampir setiap hari ke Penimbangan Cekik dengan nominal sekitar Rp 90 juta per bulan.
"Perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima, "begitu kata penasihat hukum terdakwa.
Selain tuntutan 1,5 tahun penjara, Nurbawa juga dituntut denda Rp 10 subsider tiga bulan kurungan, Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan. ***