Oknum Polisi Kecipratan Rp 90 Juta Per Bulan dari Pungli Jembatan Timbang Cekik

- 14 Desember 2023, 11:43 WIB
Nurbawa dan Suputra Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus OTT Jembatan Timbang Cekik
Nurbawa dan Suputra Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus OTT Jembatan Timbang Cekik /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Ada yang menarik dalam sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana.

Di mana, dalam sidang dengan terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra terungkap bahwa oknum polisi juga kecipratan Rp 90 juta per bulan dari hasil pungutan liar (pungli) yang mereka lakukan.

Terkuaknya ada uang jatah bagi oknum polisi tersebut dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di hadapan hakim yang diketuai Heriyanti.

Baca Juga: Nurbawa dan Suputra Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus OTT Jembatan Timbang Cekik

Baca Juga: Kurs Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS

Dalam pledoi itu ada "jatah" oknum polisi dari hasil pungli yang juga diberikan kepada oknum aparat yang mampir hampir setiap hari ke Penimbangan Cekik dengan nominal sekitar Rp 90 juta per bulan.

Namun begitu, haim tidak mengejar soal dugaan uang pungli mengalir ke oknum aparat penegak hukum. Namun begitu, pihak kuasa hukum Nurbawa dan Suputra dalam sidang, Rabu 13 Desember 2023 menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Jadi, terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Baca Juga: Ditarget Rp 14 Juta, Begini Aliran Dana Pungli UPPKB Cekik ke Made Dwijati

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x