Ancana menerangkan, tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000.
Kepada penyidik, tersangka IKAW telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Ini Alasan Bentrok Persib vs Persija Semifinal Nusantara Open 2023 Digelar Tertutup
Dengan dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka, dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.
Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 Desember 2023-6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Dengan demikian, segera setelah Penuntut Umum menyiapkan kelengkapan administrasi, perkara tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
IKAW pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp150 juta.
Dan juga Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***