Polda Bali Serahkan Tersangka Dokter Aborsi Ilegal ke Kejaksaan

- 19 Desember 2023, 08:40 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (18/12/2023).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (18/12/2023). /ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Badung/

PotensiBadung.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerangkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53), yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka IKAW dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari dilakukan di Kejari Badung, Bali pada Senin, 18 Desember 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Gde Ancana mengatakan, sebelumnya IKAW ternyata sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama, yakni tahun 2006 divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Waduh Kok Begini? Agus Mahayastra Kampanye Dukungan Terhadap Kerta Suwirya di Pura

Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya, tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Pada tahun 2003, tersangka kembali ditangkap polisi karena melakukan kembali praktik serupa.

Tersangka mengakui, bawah kembalinya membuka praktik aborsi itu karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

Baca Juga: Ada Penampakan Kakek-kakek, Roh Gentayangan Korban G30S/PKI di Kaki Gunung Lawu

"Tersangka berasalan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," kata Ancana.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x