“Cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban dan pasal yang dilanggar, yang sementara nanti akan dikenakan kepada pelaku atas nama Yanuarius Toabkae,” sambungnya.
Saat ini pihak Polda Bali masih menunggu kedatangan Yanuarius untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut karena motif oercekcokan di dalam mobil masih belum jelas.
Namun apabila mengacu pada potongan video yang beredar, polisi menyiapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP pengancaman dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun.
Oleh karena itu, Jansen berharap kedua korban bisa melihat hal ini agar proses hukum bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Andika Jelek-jelekan Jokowi ke Amerika? Hendropriyono Pasang Badan
“Sampai saat ini memang kendalanya keterangan dari si korban yang belum bisa kita gali, kejadian yang sebenarnya karena hingga saat ini kedua WNA yang diduga menjadi korban belum membuat laporan resmi ke kepolisian,” paparnya.
Jansen menambahkan, pihaknya akan segera melakukan korelasi dengan pihak imigrasi untuk mengetahui identitas kedua WNA tersebut.***