“Masih proses. sudah diperiksa tiga saksi,” katanya seperti dikutip Antara pada Minggu, 14 Januari 2024.
Nanang mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pelapor Zulfikar Ramly.
Arya Wedakarna diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.***