Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polda Bali Periksa 3 Saksi

- 14 Januari 2024, 11:30 WIB
AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus
AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus /Istimewa

PotensiBadung.com - Laporan terhadap  anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) telah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi.

AWK dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian oleh Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali, Zulfikar Ramly.

Sebelumnya video Arya Wedakarna saat rapat dengan pegawai Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menuai banyak sorotan karena dinilai rasis.

AWK meminta agar frontliner yang bertugas di meja depan melayani wisatawan merupakan pegawai asli Bali bukan yang memakai penutup kepala atau hijab.

Baca Juga: Pelaku SPA Lakukan JR ke MK Terkait Pajak Naik 40 Persen, Sandiaga Uno: Jangan Terlalu Gusar

Berkat penyataan tersebut, Arya Wedakarna telah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

AWK dilaporkan dalam video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang dinilai mengandung dugaan konten ujaran kebencian dan menyinggung SARA.

Potongan video tersebut dinilai dapat memprovokasi perpecahan umat beragama di Bali. Video ini juga menyebabkan sekitar 200 muslim di Bali melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko mengatakan saat ini sudah memeriksa tiga saksi dan AWK sendiri masih belum dipanggil oleh penyidik.

Baca Juga: Keras Begini Pernyataan Bung Clau, Goyang Gemoy Cuma Tipu-tipu Prabowo Otoriter

Halaman:

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x