PotensiBadung.com - Sidang dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 16 Januari 2024 menyisakan cerita yang tidak baik dalam suasana persidangan.
Seorang wanita yang diduga istri dari Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., membagikan kaos "Save Unud" di ruang dan luar persidangan.
Hal ini langsung direspons oleh Jurubicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa.
"Kalau melakukan aktivitas itu di dalam persidangan itu tidak boleh, mencari dukungan atau apa pun karena sudah jelas tata tertib di ruang persidangan," paparnya kepada awak media, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: Sekda Bali Sebut Ada Celah Untuk Menurunkan Pajak SPA 40 Persen Tanpa Melalui Judicial Review
Baca Juga: Mangku Pastika Soroti Lemahnya SDM Bali, Yang Cerdas Bisa Kirim Ke Papua
Kaos berwarna putih itu berisi tulisan "Save Universitas Udayana", Stop Kirminalisasi Prof. Antara". Tulisan terakhir yang menjadi bahasan para pengunjung sidang.