Bagi-bagi Kaos 'STOP KRIMINALISASI' Prof Antara, Apa Salah Sablon? Jubir PN Denpasar Tegaskan Itu Dilarang

- 17 Januari 2024, 09:48 WIB
Kaos yang di bagikan oleh keluarga Prof. Antara di sidang kemarin
Kaos yang di bagikan oleh keluarga Prof. Antara di sidang kemarin /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sidang dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 16 Januari 2024 menyisakan cerita yang tidak baik dalam suasana persidangan. 

Seorang wanita yang diduga istri dari Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., membagikan kaos "Save Unud" di ruang dan luar persidangan.

Baca Juga: Masyarakat di Selat Bali-Lombok Harus Waspada, BBMKG: Ombak Laut Mencapai 2,5 Meter pada 17-19 Januari

Baca Juga: Nyoman Liang dan Cok Ratmadi Dipolisikan, Siapa Sebenarnya Pemilik Lahan Badak Agung Laba Pura Merajan Satria?

Hal ini langsung direspons oleh Jurubicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa.

"Kalau melakukan aktivitas itu di dalam persidangan itu tidak boleh, mencari dukungan atau apa pun karena sudah jelas tata tertib di ruang persidangan," paparnya kepada awak media, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Sekda Bali Sebut Ada Celah Untuk Menurunkan Pajak SPA 40 Persen Tanpa Melalui Judicial Review

Baca Juga: Mangku Pastika Soroti Lemahnya SDM Bali, Yang Cerdas Bisa Kirim Ke Papua

Kaos berwarna putih itu berisi tulisan "Save Universitas Udayana", Stop Kirminalisasi Prof. Antara". Tulisan terakhir yang menjadi bahasan para pengunjung sidang.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah