Sekda Bali Sebut Ada Celah Untuk Menurunkan Pajak SPA 40 Persen Tanpa Melalui Judicial Review

- 16 Januari 2024, 20:33 WIB
Potret Sekda Bali, Dewa Made Indra
Potret Sekda Bali, Dewa Made Indra /Rovin Bou

PotensiBadung.com - Sekeretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan ada celah untuk menurunkan pajak spa yang mengalami kenaikan pajak 40 hingga 75 persen.

Dia mengaku telah mengetahui keluhan para pelaku usaha spa. Sehingga ia bersama tim mempelajari undang-undang 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keungan Pusat dan Daerah), ternayata ada celah untuk menurunkan angka tersebut tanpa harus melalui judicial reviwe ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mangku Pastika Soroti Lemahnya SDM Bali, Yang Cerdas Bisa Kirim Ke Papua

Baca Juga: Ikuti Jejak Budiman, Maruarar Sirait Pamit dari PDIP untuk Dukung Prabowo-Gibran

Bahwa dalam pasal 101 undang-undang 1 tahun 2022 tentang HKPD tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada subyek pajak, kepada usaha tertentu untuk mendorong investasi, untuk kepentingan ekonomi dan lain sebagainya.

"Jadi undang-undang itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah. Nah sekarang kepala daerah ini yang akan mempertimbangkan," terang dia.

Dijelaskan bahwa yang memiliki kewenangan terhadap penerapan undang-undang 1 tahun 2022 tentang HKPD dan upaya menurunkan pajak melalui pasal 101 undang-undang tersebut adalah Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur, Biar Adil Prabowo Juga Harus Mundur

Baca Juga: Razia dan Penggeledahan Rutan Klungkung, Upaya Kemenkumham Bali Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah