Nyoman Liang dan Cok Ratmadi Dipolisikan, Siapa Sebenarnya Pemilik Lahan Badak Agung Laba Pura Merajan Satria?

- 17 Januari 2024, 09:15 WIB
Akta No 185 pembatalan kuasa atas akta 100 dan 101
Akta No 185 pembatalan kuasa atas akta 100 dan 101 /Istimewa


PotensiBadung.com
- Kasus kepemilikan lahan di Badak Agung, SHM 1565, kini semakin kompleks dengan dibatalkannya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101.

Perjanjian tersebut sebelumnya digunakan untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satria.

Namun, melalui Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015, para pihak yang terlibat, termasuk Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, membatalkan PPJB tersebut di hadapan Notaris Wayan Setia Darmawan.

Baca Juga: Sekda Bali Sebut Ada Celah Untuk Menurunkan Pajak SPA 40 Persen Tanpa Melalui Judicial Review

Baca Juga: Mangku Pastika Soroti Lemahnya SDM Bali, Yang Cerdas Bisa Kirim Ke Papua

Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, membenarkan pembatalan PPJB No 100 dan 101.

Menurutnya, pembatalan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, seperti Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs, dan Nyoman Suarsana Hardika.

Dalam penjelasannya, Wayan Setia Darmawan menyatakan bahwa para pihak secara mufakat dan setuju untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Baca Juga: Ikuti Jejak Budiman, Maruarar Sirait Pamit dari PDIP untuk Dukung Prabowo-Gibran

Baca Juga: Mahfud MD Mundur, Biar Adil Prabowo Juga Harus Mundur

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x