PotensiBadung.com - Leviana Adriningtyas (26), meski sempat depresi akibat kasus yang membelitnya. Namun, lewat kuasa hukumnya yakni I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, I Nyoman Suarjana, dan I Nyoman Adhi Darma Widyadnyana berusaha untuk mencari keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam sidang praperadilan melawan Kapolri CQ Kapolda CQ Direskrimsus Polda Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selaku pihak pemohon dalam sidang pembuktian dengan hakim tunggal Wayan Yasa terkait penetapan tersangka.
Di mana, pihak pemohon membeber beberapa hasil putusan keabsahan penetapan tersangka. Pun pemohon telah melakukan pengurusan proses perizinan.
"Bahwa Pemohon adalah Direktur dari PT. Sancaka Mitra Jaya yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan di atas lahan yang sebelumnya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi (IUP-OP) Batuan atas nama I Gusti Putu Domia berdasarkan Surat Nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT, yang berakhir 30 Maret 2020," papar kuasa hukum tersangka.
Sehingga kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon merupakan keberlanjutan dari kegiatan usaha sebelumnya dan melakukan keterlanjuran kegiatan usaha.
Perizinan dimaksud tidak dapat diperpanjang karena terjadi perubahan peraturan dan sistem yaitu dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS), sehingga Pemohon telah mengajukan izin baru atas nama PT. Sancaka Mitra Jaya.