Ramai Lagi Kisruh Tanah Badak Agung, Puri Agung Denpasar Vs Nyoman Liang

- 19 Januari 2024, 15:10 WIB
Potret Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar
Potret Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tanah di wilayah Jalan Badak Agung, Denpasar, memang terbilang sangat strategis. Berada di pusat Kota Denpasar dan juga pusat pemerintahan Provinsi Bali. Hanya saja, kisruh terkait status tanah itu tak pernah ada habisnya.

Terbaru adalah upaya pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan di Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 oleh pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang. Tapi, itu gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pemilik lahan, Puri Agung Denpasar.

I Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar menjelaskan, pemagaran dan pemasangan plang di lahan Badak Agung tidak punya dasar hukum alias tidak sah. Di mana, saat pemasangan dan pemagaran kondisi sepi di lokasi, pihak Nyoman Liang membawa truk yang memuat beton dan tukang untuk pemagaran.

Baca Juga: Romi Yudianto Ingatkan MPD Notaris Buleleng Fokus Pembinaan dan Pengawasan

Baca Juga: Pengumuman Ucok Durian Keluarkan Somasi Terbuka! Begini Sejarah Brand Ucok Durian

"Tanpa izin pihak yang ada di lokasi langsung melakukan pemagaran beton dan pemasangan plang. Dalam plang bertuliskan ”Tanah Ini Milik Nyoman Suarsana Hardika Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1565 tahun 2024 Desa Sumerta Kelod. Dimohon Bagi yang Membangun Diatas Tanah ini Segera Mengosongkan Lahan ini Sampai dengan Batas Waktu 20 Januari 2024," begitu jelas Kesuma, Kamis 18 Januari 2024.

Pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan Badak Agung tindakan yang sewenang - wenang sehingga ia meminta tukang dan pihak yang bertanggungjawab untuk membongkar dan angkat kaki dari lahan tersebut karena melanggar hukum.

Disinggung soal adanya SHM 1565, jelas Kesuma, SHM yang dibawa sah diterbitkan BPN Denpasar, namun proses penerbitan dipastikan cacat hukum. "Pada saat kita tanyakan mengenai batas-batas tanah, pihak kuasa pembeli Nyoman Liang tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah. Mereka juga tidak membawa penetapan eksekusi dari pengadilan untuk melakukan pemagaran dan pemasangan. Kok main segel, ini jelas pelanggaran hukum,” sentil dia.

Baca Juga: TOP! Solusi Pemkab Badung Atasi Pajak Hiburan 40%: Beri Diskon Pengusaha 25 Persen

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah