Jaksa Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Kedewatan

- 20 Februari 2024, 19:37 WIB
Jaksa Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Kedewatan
Jaksa Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Kedewatan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pada LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar, dari tahun 2019-2022 akhirnya diserahkan jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti itu dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
Ketiga tersangka itu adalah I Nyoman Ribek Adi Putra, I Made Daging Palguna dan I Wayan Mendrawan.

Baca Juga: Dua TPS Di Buleleng Coblos Ulang, Prabowo-Gibran Unggul

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Orang yang Auranya Tertutup, Bisa Sebabkan Rezeki Seret dan Susah Jodoh, Jangan Sepelekan!

"Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap ketiga tersangka menjadi awal perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Kedewatan untuk dilimpah ke pengadilan," papar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.

Ini merujuk sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Baca Juga: Harga Beras di Buleleng Turun, Dirut Perumda Swatantra Beberkan Strateginya

Baca Juga: Kajati Bali Dorong Penegakan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan

Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam laporan akuntan public atas penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang menuangkan terdapat kerugian sebesar Rp 10.372.013.913.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah