Mahkamah Agung Menangkan Walhi, DKLH Bali Dituntut Buka Akses Informasi

- 24 Februari 2024, 15:29 WIB
Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata (kiri) kuasa hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama (tengah).
Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata (kiri) kuasa hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama (tengah). /PotensiBadung
PotensiBadung.com - Sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali telah mencapai titik klimaks. 
 
Perjalan panjang saling tuntut antara Walhi Bali dan DKLH Bali dimenangkan oleh Walhi Bali melalui amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 235/PAN.W7-TUN3/HK2.7/II/2024 yang diputuskan pada tanggal 5 Februari 2024 lalu. 
 
Di mana dalam amar putusan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut terdapat 2 poin sanki terhadap DKLH. Yaitu menolak permohonan kasasi oleh pemohon kasasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
 
Dan yang kedua, menghukum pemohon kasasi (DKLH Bali) membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
 
 
Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan momentum kemenangan WALHI atas putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu sebagai penanda bahwa pemerintah, khususnya DKLH Bali berkali-kali kalah bahkan terindikasi melawan putusan yang berkekuatan hukum hanya untuk menutup akses publik dalam mendapatkan informasi. 
 
"Sehingga bagi kami DKLH Bali merupakan instansi pemerintah yang tidak terbuka terhadap informasi publik serta ngotot dalam menutupi informasi yang justru akan mendegradasi Mangrove Tahura Ngurah Rai," ucapnya saat ditemui PotensiBadung.com di Sekretariat Walhi Bali, Sabtu, (24/2/2024).
 
Sementara, kuasa hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menjelaskan ditolaknya permohonan kasasi DKLH Bali oleh Mahkamah Agung tersebut sudah secara langsung membenarkan putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya telah memenangkan WALHI dan mewajibkan DKLH Bali untuk memberikan dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura (Taman Hutan Raya) Ngurah Rai.
 
 
Karena itu, kata dia, mestinya DKLH Bali sebagai instansi pemerintahan segera memberikan informasi yang selama ini disengketakan. Yaitu informasi terkait risalah atau acuan perubahan status blok Mangrove area Sidakarya dari blok perlindungan menjadi blok khusus.
 
"Kami mendesak DKLH Bali agar segera memberikan informasi terkait perubahan status blok Mangrove area Sidakarya dari blok perlindungan menjadi blok khusus. Apalagi tembusan putusan MA ini ditembuskan kepada mereka (DKLH Bali), kami yakin mereka sudah tau," ujar Juli Untung.
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Walhi Bali meminta kepada DKLH Bali memberikan informasi terkait perubahan status blok Mangrove di Sidakarya. 
 
Namun karena tak kunjung diberi penjelasan, Walhi Bali akhirnya menggugat DKLH ke Komisi Infornasi (KI) Provinsi Bali pada Apri 2023. Pada sidang itu, Komisi Informasi (KI) memenangkan DKLH Bali. Alasannya memang informasi yang diminta Walhi Bali itu termasuk informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh diakses oleh publik, termasuk Walhi Bali.
 
 
Merasa tidak puas dengan keputusan KI, Walhi Bali mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Mei 2023. Di PTUN, pada Agustus 2023, diputuskan bahwa informasi yang ditutup-tutupi oleh DKLH Bali dengan alasan sebagai informasi yang dikecualikan itu merupakan informasi publik yang harusnya diakses oleh publik. 
 
Dalam putusan PTUN Denpasar itu, DKLH Bali dituntut menyerahkan informasi yang diminta oleh Walhi Bali selama 14 hari kerja sejak keputusan itu dibacakan. 
 
Tak kapok, DKLH Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PTUN Denpasar itu. Namun akhirnya kasasi itu ditolak.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x