Saksi Ganjar-Mahfud se-Bali Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi

- 5 Maret 2024, 16:13 WIB
Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan.
Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan. /
PotensiBadung.com - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud se-Bali menolak menandatangani berita acara rekapitulasi pemilu 2024.
 
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan di Denpasar, Senin (4/3/2024).
 
Bahwa, para saksi paslon 03 itu menolak tanda tangan karena protes terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. 
 
 
 
"Hampir semua ya Kabupaten/kota saksi paslon nomor 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan," kata John.
 
Menurut John, penolakan dari saksi Ganjar-Mahfud itu tidak akan mempengaruhi hasil atau perolehan suara peserta pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Nomor 5 PKPU.
 
Namun demikian, protes dan penolakan dari para saksi Ganjar-Mahfud itu dicatat sebagai kejadian khusus.
 
 
 
"Tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu. Proses rekapitulasi sesuai dengan Tatib PKPU 5, proses rekapitulasi tetap dijalankan." 
 
"Rekapitulasi tetap sah dan sudah disahkan berupa surat keputusan KPU Kabupaten/kota masing-masing," tandasnya.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x