PotensiBadung.com - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud se-Bali menolak menandatangani berita acara rekapitulasi pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan di Denpasar, Senin (4/3/2024).
Bahwa, para saksi paslon 03 itu menolak tanda tangan karena protes terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Hampir semua ya Kabupaten/kota saksi paslon nomor 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan," kata John.
Menurut John, penolakan dari saksi Ganjar-Mahfud itu tidak akan mempengaruhi hasil atau perolehan suara peserta pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Nomor 5 PKPU.
Namun demikian, protes dan penolakan dari para saksi Ganjar-Mahfud itu dicatat sebagai kejadian khusus.
Baca Juga: Belanja di Shopee dengan Garansi Tepat Waktu, Tak Perlu Khawatir Pesanan Datang Terlambat
"Tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu. Proses rekapitulasi sesuai dengan Tatib PKPU 5, proses rekapitulasi tetap dijalankan."
"Rekapitulasi tetap sah dan sudah disahkan berupa surat keputusan KPU Kabupaten/kota masing-masing," tandasnya.***