Koster Akui Saksi Ganjar-Mahfud se-Bali Tolak Rekapitulasi Bukan Instruksi Partai

- 5 Maret 2024, 16:18 WIB
Potret Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, Pak Yan Koster
Potret Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, Pak Yan Koster /PotensiBadung.com
PotensiBadung.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengakui para saksi Ganjar-Mahfud se-Bali yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi pemilu 2024 bukan merupakan instruksi partai. 
 
Menurutnya penolakan itu murni gerakan dari para saksi berdasarkan pengamatan di lapangan pada saat Pemilu 2024 berlangsung. 
 
"Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait," ujar Koster melalui pesan WhatsApp, Senin (4/3/2024). 
 
 
Mantan Gubernur Bali itu mengatakan tidak masalah meskipun gelombang penolakan penandatangan berita acara rekapitulasi dari para saksi Ganjar-Mahfud itu tidak akan mengubah apapun. 
 
"Tidak ada masalah," sambung ahli kalkulus jebolan ITB itu.
 
Sebelumnya, Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan menjelaskan saksi Ganjar-Mahfud hampir se-Bali menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi di KPU Kabupaten/kota.
 
Penolakan itu dicatat sebagai kejadian khusus, tetapi tidak mengubah hasil peserta pemilu 2024. 
 
 
 
"Hampir semua ya Kabupaten/kota saksi paslon nomor 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan," kata John.
 
"Tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu. Proses rekapitulasi sesuai dengan Tatib PKPU 5, proses rekapitulasi tetap dijalankan," tandasnya.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x