Nah, jika berkaca pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri, patut diduga tujuannya hanya ingin menguasai aset dari anggotanya. Bukan mencarikan solusi atau jalan keluar sehingga anggota juga sejahtera.
"Bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, koperasi justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan yang banyak dari anggota,"sentil pengacara bertubuh tambun tersebut.
Untuk itu pihaknya telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang, pada 20 Februari 2024. Karena akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab pada tanggal 19 Maret 2024.
Bahwa, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sementara bergulir.
Karena, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan. ***