Makin Janggal, Aset Tanah Sengketa Malah Akan Dilelang KSP Ema Duta Mandiri

- 7 Maret 2024, 21:47 WIB
Sepi: Situasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Sepi: Situasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar /Istimewa

PotensiBadung.com - Ternyata tanah yang akan dilelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) ada yang berstatus sengketa. Hal itu ditegaskan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Dengan status yang masih sengketa, maka proses lelang akan ditunda.

Pihak KPKNL sendiri mengaku, awalnya tidak mengetahui bahwa ternyata aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati dkk, yang kini berada di tangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) tercatat sengketa pada buku tanah di Badan Pertanahan (BPN) Tabanan.

Juga tidak tahu jika terdapat proses hukum masalah antara Koperasi dilaporkan oleh anggotanya sendiri, yang prosesnya tengah berlangsung di Polda Bali.

Baca Juga: Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM

Baca Juga: Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana

"Jika ada proses hukum dan aset bersengketa maka KPKNL Bakal menunda pelelangan," kata pihak juru bicara dari KPKNL yang enggan memberikan namanya kepada awak media.

"SHM atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan I Wayan Subadra masih tercatat dalam lampiran buku tanah di PN Tabanan dengan keterangan sengketa," sambung Kepala BPN Tabanan Made Suardika. "Intinya perkara ini selesai dulu di PN Tabanan, baru pihak BPN memberikan tanggapan," imbuhnya.

Di bagian lain Nyoman Ferri Supriayadi selaku kuasa hukum Setiawati mengatakan bahwa tujuan berdirinya koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota.

Baca Juga: Jaringan WiFi Tetap Hidup Saat Hari Raya Nyepi

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x