Tekankan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tingkatkan Kualitas Notaris

- 19 Maret 2024, 19:23 WIB
Tekankan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tingkatkan Kualitas Notaris
Tekankan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tingkatkan Kualitas Notaris /Istimewa

PotensiBadung.com - Profesi notaris memiliki peran penting dalam legalisasi dokumen-dokumen hukum yang menjadi dasar utama dalam urusan kepemilikan harta dan hak serta kewajiban yang terlibat di dalamnya.

Melihat pentingnya peran ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar acara sosialisasi kenotariatan di The Trans Resort Bali pada Selasa (19/03), dengan fokus pada penguatan kode etik untuk menghasilkan notaris yang berintegritas dan intelektual.

Baca Juga: Tetap Ngantor dan Jalankan Program, AWK Anggap Sekjen DPD RI Gak Paham Aturan

Baca Juga: Dihujani Banyak Kritik, Marco Simic Akhirnya Bisa Bungkam Netizen, Termasuk Suporter Persija Jakarta

Acara yang bertajuk "Penguatan Kode Etik Notaris Dalan Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual" ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

Pun dihadiri oleh Sesditjen AHU, Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha, Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta para pejabat tinggi pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, serta lebih dari 200 notaris dari berbagai daerah.

Baca Juga: Striker Persija Dapat Pujian Setinggi Langit dari Pelatih eks Klub Borrusia Dortmund

Baca Juga: AWK Siap Bimbing Ni Luh Djelantik Di DPD RI 2024-2029

Alexander Palti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, dalam laporannya mengungkapkan bahwa sosialisasi kenotariatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada notaris baru tentang tugas dan fungsi mereka berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum lainnya. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan notaris yang berintegritas dan terhindar dari masalah hukum.

Dalam sambutannya, Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, menekankan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-9 Beserta Keutamaannya

Baca Juga: Keistimewaan dan Adab-adab di Bulan Ramadhan yang Diajarkan Rasulullah

Namun, masih ada beberapa hal yang sering diabaikan oleh notaris, seperti kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta dan kewajiban untuk bertindak dengan amanah, jujur, dan tidak berpihak.

Lebih lanjut, Cahyo menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris.

Ini merupakan langkah terkait posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Hobi Konsumsi Minuman dengan Pemanis Buatan? Simak Risiko Bahayanya

Baca Juga: Wisata Budaya: Situs Megalitikum Gunung Padang Cianjur, Lebih Tua Dari Piramida Giza Mesir

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat narasumber, antara lain Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, yang membahas tentang Beneficial Owner, serta Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, yang membawakan materi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.

Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Jonggi Prasetyo, juga memberikan paparan materi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Kewajiban Pelaporan Bagi Profesi Notaris, sementara Wakil Ketua MKNW Provinsi Bali, I Made Hendra Kusuma, membahas mekanisme pemeriksaan notaris oleh MKNW. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah