Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi 158.343 Narapidana

- 10 April 2024, 12:41 WIB
Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi 158.343 Narapidana
Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi 158.343 Narapidana /Istimewa

PotensiBadung.com - Di tengah momen suci Idulfitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Narapidana dan Anak Binaan yang menganut agama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, dengan rincian 157.366 orang menerima RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang menerima RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang menerima PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang menerima PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga: Bali Marak Pencurian, Puluhan Pelaku Diamankan Polresta Denpasar Dalam Sepekan

Baca Juga: Ikuti Imbauan Kapolri, Polisi Lakukan Patroli ke Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik di Denpasar

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul oleh Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga Kanwil dengan jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah total Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Dari jumlah tersebut, Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam mencapai 194.775 orang. Pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah diharapkan dapat menghemat biaya makan bagi Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Koordinasi dengan DJKI

Baca Juga: Menhub Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP adalah bentuk apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Menurutnya, Remisi dan PMP menjadi indikator kepatuhan Narapidana dan Anak Binaan terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Yasonna berharap bahwa pemberian Remisi dan PMP ini akan mendorong semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan aktivitas yang bermanfaat.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Diretur Pembinaan Kemasyarkatan Kunjungi LPP Kerobokan, Ada Apa ?

Baca Juga: Dikira Terseret Arus Sungai, Nenek 60 Tahun Ditemukan Selamat

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta dukungan dari pemerintah, instansi terkait, dan lembaga sosial dalam mendukung program Kemenkumham.

Dalam rangka hukum, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. ***

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah