PotensiBadung.com - Akhir-akhir ini pencurian pencurian marak terjadi di Bali. Di wilayah Polresta Denpasar saja Polisi berhasil mengamankan 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir periode 1-8 April 2024.
Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, Senin (8/4/2024)
Disebutkan bahwa 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.
Baca Juga: Kemenkumham Siap Dukung Kegiatan Asean di Provinsi Bali
Baca Juga: Ikuti Imbauan Kapolri, Polisi Lakukan Patroli ke Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik di Denpasar
"Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” Ungkapnya.
Adapun barang barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.
Baca Juga: Kanwil Kemwnkumham Bali Deportasi WNA Asal Autralia
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Bali, Wayan Koster Minta Maaf...