Bali Marak Pencurian, Puluhan Pelaku Diamankan Polresta Denpasar Dalam Sepekan

- 10 April 2024, 12:22 WIB
Puluhan pelaku pencurian yang diamankan oleh Polresta Denpasar bersama jajatan selama sepekan periode 1-8 April 2024 dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar (8/4/2024).
Puluhan pelaku pencurian yang diamankan oleh Polresta Denpasar bersama jajatan selama sepekan periode 1-8 April 2024 dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar (8/4/2024). /Dokumen Polresta Denpasar

Terhadap para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” kata Made Bayu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Wisman ke Bali Tembus 1,3 Juta pada Triwulan I 2024

Baca Juga: Akomodir Hak Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Gratis

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengantesin kasus jalanan.

"Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” sumbangnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah