Kanwil Kemwnkumham Bali Deportasi WNA Asal Autralia

- 8 April 2024, 13:01 WIB
Kanwil Kemwnkumham Bali Deportasi WNA Asal Autralia
Kanwil Kemwnkumham Bali Deportasi WNA Asal Autralia /Istimewa

PotensiBadung.com - Rudenim Denpasar, Kanwil Kemwnkumham Bali mendeportasi seorang kakek asal Australia yang dikenal dengan inisial GML (68). GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025.

Langkah tegas diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian (Divim) dalam pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya Surat Keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.

Baca Juga: Kabar Gembira, Wisman ke Bali Tembus 1,3 Juta pada Triwulan I 2024

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Koordinasi dengan DJKI

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divim Kanwil Kemenkumham Bali GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.

GML kemudian diamankan oleh Divim Kanwil Kemenkumham Bali dan lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

Baca Juga: Lapas Singaraja Ikuti Moralitas Pelatihan Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x