Baca Juga: Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Bali, Wayan Koster Minta Maaf...
Namun, dalam perkembangan terkini Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.
Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP).
Sebagai hasilnya, pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.
Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.
Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024 sehingga setelah GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 07 April 2024.
Baca Juga: Nanti PPS Akan Bikin Video Testimoni Terkait Pilkada Bali Setelah Penghitungan Suara di TPS
"Kakek tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi." jelas Duddy
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini serta keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. ***