Bali Marak Pencurian, Puluhan Pelaku Diamankan Polresta Denpasar Dalam Sepekan

- 10 April 2024, 12:22 WIB
Puluhan pelaku pencurian yang diamankan oleh Polresta Denpasar bersama jajatan selama sepekan periode 1-8 April 2024 dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar (8/4/2024).
Puluhan pelaku pencurian yang diamankan oleh Polresta Denpasar bersama jajatan selama sepekan periode 1-8 April 2024 dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar (8/4/2024). /Dokumen Polresta Denpasar

PotensiBadung.com - Akhir-akhir ini pencurian pencurian marak terjadi di Bali. Di wilayah Polresta Denpasar saja Polisi berhasil mengamankan 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir periode 1-8 April 2024.

Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, Senin (8/4/2024) 

Disebutkan bahwa 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.

Baca Juga: Kemenkumham Siap Dukung Kegiatan Asean di Provinsi Bali

Baca Juga: Ikuti Imbauan Kapolri, Polisi Lakukan Patroli ke Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik di Denpasar

"Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” Ungkapnya. 

Adapun barang barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.

Baca Juga: Kanwil Kemwnkumham Bali Deportasi WNA Asal Autralia

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Bali, Wayan Koster Minta Maaf...

Terhadap para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” kata Made Bayu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Wisman ke Bali Tembus 1,3 Juta pada Triwulan I 2024

Baca Juga: Akomodir Hak Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Gratis

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengantesin kasus jalanan.

"Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” sumbangnya. ***

 

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah