Inilah Pertimbangan Jokowi Cabut Perpres Miras yang Berlaku di Bali, NTT, Sulut dan Papua

2 Maret 2021, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras di Indonesia. /tangkapan layar setkab.go.id/


POTENSIBADUNG.COM- Sempat menuai prokontra dari berbagai kalangan, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal resmi dicabut oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya ramai desakan untuk mencabut perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Desakan untuk mencabut datang dari kalangan tokoh agama serta organisasi kemasnyarakatan. Desakan serupa juga datang dari kalangan partai politik, seperti dari PPP, PKB serta PKS.

Baca Juga: Arak, Tuak, serta Brem Bali Bisa Diproduksi Secara Sah

Baca Juga: Ini Kata Polda Bali Terkait Laporan Nora, Istri Jerinx

Perpres ini sendiri diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Selasa 2 Maret 2021 hari ini Presiden Jokowi resmi mencabut peraturan tersebut.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Lalu apa pertimbangannya?

Jokowi mengatakan pencabutan ini setelah mendengar masukan dari berbagai pihak seperti MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden.

Perpres ini tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Dalam beleid tersebut disebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Jika Tak Ada Kebijakan Darurat, Formasi Lowongan CPNS Tetap 1,3 Juta

Baca Juga: Nora Alexandra Lapor ke Polda Bali, Namanya Difitnah Jadi Cewek Murahan

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Hal ini termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Pembelaan Gubernur Bali

Sebelumnya Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah memberikan penjelasan soal hal tersebut.

“Kita harus saling menghormati karena masing masing daerah memiliki sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang ada sejak lama secara turun temurun. (itu) yang harus dilindungi dan diberdayakan sebagai sumber kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster melalui pesan WhatsApp kepada awak redaksi, Selasa 2 Maret 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster saat menjadi narasumber nasional dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3) dengan tema 'Polemik Perpres Penanaman Modal Soal Miras' juga memberikan penjelasan panjang lebar.

Baca Juga: Cerita Polisi Bali Ketakutan Disuntik Vaksin, Menolak Lengannya Disentuh, Sampai Ada yang Pegangi Wajah

Baca Juga: Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

"Hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah, sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa alam Bali yang dianugerahi pohon kelapa, enau, (jaka), dan ental ini, secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Dari tuak ini kemudian bisa diproses menjadi gula, dan secara tradisional oleh masyarakat secara alami diproses menjadi arak Bali yang telah berkembang dari zaman ke zaman, dan secara turun temurun kata dia menjadi sumber penghidupan.

"Tetua kami di Bali menjadikan arak sebagai minuman yang menyehatkan kehidupannya dengan mengkonsumsi secara terbatas, bukan untuk mabuk," tegas Gubernur Bali.

“Sekali lagi saya tegaskan, dengan hadirnya Perpres ini akan membuka pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di masyarakat. Kami mengiginkan masyarakat dari hulu sampai di hilir dapat memanfaatkannya, sekaligus kami pandang untuk dapat memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat,” urainya.

Baca Juga: PDIP Berikan Bantuan Hukum kepada Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK, Ini Alasannya

Dikuasai miras impor

Selama ini dia melihat tidak adanya ketidaksinkronan, di mana Bali sebagai destinasi wisata, kebutuhan mirasnya cukup tinggi bagi wisatawan.

Namun kondisi hari ini kata politisi dari PDI Perjuangan ini dengan produksi yang ada, tercatat 92 persen miras yang beredar di pasaran Bali seperti di tempat hiburan menurutnya adalah miras import, dan hanya 8 persen yang diproduksi di masyarakat lokal Bali.

"Kan enggak benar ini, kemudian nilainya Rp7 triliun dari Bea Cukainya saja, belum lagi segi omzetnya. Jadi untuk menghindari praktik ilegal yang membuat susah masyarakat, maka hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas. Apalagi arak dan brem di Bali dipakai juga untuk sarana upakara keagamaan dan kesehatan masyarakat," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler