Eks Bupati Tabanan Terancam Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

25 Maret 2022, 07:20 WIB
Eks Bupati Tabanan Terancam dipidana 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

PotensiBadung.com – Eks Bupati Tabanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dan terancam pidana 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka korupsi pada 24 Maret 2022, salah satunya eks Bupati Tabanan.

Penahanan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yaitu NPEW Bupati Tabanan periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s.d 2021.

Baca Juga: Potret 5 Aktor Ganteng di Drama Thailand Duangjai Thewaphrom, Gulf Kanawut Hingga Kao Noppakao

Dua tersangka lainnya, IDNW Dosen dan RS Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Dikutip tim PotensiBadung.com dari website KPK, eks Bupati Tabanan ditahan di  Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara, tersangka IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret samapi 12 April 2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sinopsis Duangjai Thewaphrom, Drama Thailand Kedua yang Dibintangi Gulf Kanawut di CH3

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dengan tuduhan ini kedua tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Selain Mantan Bupati Tabanan yang Jadi Tersangka KPK, Pejabat Bali Lainnya Turut Terseret, Ini Sosoknya

Selain itu, keduanya juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang

KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah.

DID ini semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara.

Hal ini agar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi.***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler