Lagi, Jampidum Kejagung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

24 April 2022, 15:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/



PotensiBadung.com - Kejagung kembali menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Jumat 22 April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka Krisyanto Alias Anto dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Jampidsus: Tersangka Dirjen Kemendag Lalai DMO Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Ini Hasil Jaksa Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Sawit Mentah

Tersangka Relian Alias Reli dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang tentang Pengancaman.

Kemudian Tersangka Musran dari Kejaksaan Negeri Morowali tentang Pencurian.
Keempat Tersangka I Jasri A Manggi Alias Dadank dan Tersangka II Jupri Laindjong dari Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Paleleh tentang Penganiayaan.

Tersangka I Riski Prayoga Bin Robal Asnadi dan Tersangka II Reza Anugra Stra Bin Samus Irianto dari Kejaksaan Negeri Muara Enim tentang Penganiayaan.

Lalu Tersangka Pitriyani Binti Ajam (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, PT Pool Advista Asset Management Dituntut Denda Rp 75 Miliar

Baca Juga: PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan

Kemudian Tersangka Lahmayawati Binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tentang Penganiayaan.

Dan terakhir Tersangka I Hendri Saputra bin Hasyim, Tersangka II Indi Yudintiro Bin Supriyanto, Tersangka III Eldi Prasetyo bin Miswadi, dan Tersangka IV Mizbakhul Anam Bin Supriyanto tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Sumedana, penghentian sudah memenuhi syarat-syarat keadilan restoratif. Sementara alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni dalam perkara Tersangka Musran.

Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, 2 Direktur Rekanan Bersama 3 Petinggi LPEI Jadi Saksi, Apa yang Mereka Ketahui?

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, 6 Orang Lagi Diperiksa, Siapa dan Apa Saja Peran Mereka?

Di mana, terungkap Tersangka dalam keadaan panik karena mendengar kabar dari ayahnya bahwa sang ibu sedang dalam keadaan sakit. Atas dasar itu, Tersangka membawa motor milik korban tanpa izin untuk melihat ibunya yang sakit di daerah Bungku Tengah. Tersangka telah mengembalikan sepeda motor milik korban pada esok harinya.

JAM-Pidum mengingatkan penyetujuan pemberian restorative justice sejatinya bukan untuk menghentikan perkara namun semangatnya adalah memulihkan keadaan saksi korban.

“Karena penghentian itu ranahnya tidak cukup bukti sedangkan perkara yang diajukan dalam restorative justice sudah memiliki cukup bukti dan P-21. Maka, setelah disetujui pemberian restorative justice, Jaksa Agung melalui JAM-Pidum menggunakan hak oportunitas untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar JAM-Pidum.

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

JAM-Pidum mengatakan bahwa yang ingin dibangun adalah keseimbangan dalam kehidupan masyarakat untuk tidak berhadapan dengan hukum yaitu dengan membuat permasalahan hukum menjadi lebih baik, treatment-nya lebih sehat, tidak memidana namun memulihkan. Menurutnya, ini filosofis restorative justice yang harus didalami.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler