Waspadai Covid-19 Varian Baru, DPR Minta Perketat WNA Masuk Indonesia

- 17 September 2021, 19:37 WIB
ilustrasi Covid-19
ilustrasi Covid-19 /potensibadung/

PotensiBadung.com – Kasus harian positif Covid- 19 Indonesia menunjukkan tren pernurunan, per 17 September tercatat kasus dalam perawatan sebanyak 73.238 orang.

Tren penurunan kasus itu pun membuat pemerintah menurunkan level Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski begitu, Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mewaspadai Covid-19 varian Mu, Lambda, dan C.1.2.

Baca Juga: Wajib PeduliLindungi, Kunjungan Objek Wisata di Badung Masih Hitungan Jari

Baca Juga: Ian Andrew Gillan Resmi Pelatih Baru PSIS Semarang, Miliki Lisensi AFC Pro

Untuk mengantisipasi varian baru itu, Mufidayanti menyerankan untuk memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) dari negara-negara kasus varian baru Covid-19 itu.

Dilansir Potensibadung.com dari laman dpr.go.id, Kurniasih Mufidayati secara khusus mengusulkan agar ada revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021,

Revisi tambah dia,  agar semangat pelarangan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia benar-benar nyata.

Baca Juga: Datangi Hotel Tempat Persib Menginap, Nick Kuipers Beri Pesan untuk Bobotoh

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x