Tiga Perkara Tipikor Masuk ke Persidangan, Apa Saja Perkembangannya?

- 16 April 2022, 11:42 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Puspenkum Kejagung ), Ketut Sumedana, SH, MH menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat 15 April 2022.

Yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. Di mana, pada Kamis 14 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 orang Terdakwa.

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, 4 Pegawai Kemendag Dicecar Penyidik, Apa yang Mereka Ketahui

Yaitu Terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,SH, Terdakwa Muddai Madang, Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan Terdakwa Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu YA, AUG, DA, RK, dan S.

Kemudian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora 2018 s.d 2019.

Baca Juga: Lagi, 2 Direktur Rekanan Dicecar Jaksa soal Korupsi Baja Paduan

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Lalu pada Kamis 14 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa Rudatin Pamungkas, Terdakwa Teguh Kristiono, dan Terdakwa Ubaydillah Ruof, SSTP, MM dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yaitu AIA, AA, MC, MF, HMSW, R, dan MW.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x