Kasus SARA Edy Mulyadi Siap Disidangkan, Ini Kata Jaksa usai Pelimpahan

- 27 April 2022, 10:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Berkas perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pemberitahuan bohong, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Pelimpaham dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung: Jika Ada Menteri Terlibat, Kami Siap Tindak!

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Adapun pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama Terdakwa Edy Mulyadi.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Ketut Sumedana.***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah