Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina Jajaki Kerjasama, Apa Saja yang Akan Dikolaborasikan?

- 4 Juni 2022, 19:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

Baca Juga: Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Baja Paduan, Ini Perannya

Kejaksaan RI telah menerima first draft dari Kejaksaan Palestina dan menyiapkan counter draft, dan Kejaksaan RI mempersilakan pihak Palestina untuk melakukan pembahasan di Indonesia, begitu pula sebaliknya. Kedua pihak menyepakati untuk melakukan pembahasan lanjutan melalui media komunikasi elektronik.

Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (MoU) dapat segera disepakati dan dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing pihak.

Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas kejahatan-kejahatan berat seperti tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kejaksaan Palestina telah memiliki kerja sama dengan 17 (tujuh belas) negara.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

“Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung terwujudnya rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sumedana. ***

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah