PotensiBadung.com - Pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan per Jumat 1 Juli 2022 kemarin, adapun pencairannya dilakukan secara bertahap.
Disebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menggelontorkan dana Rp 8,5 triliun untuk para pegawai negeri tersebut.
Tahapan pencairannya kini sudah mulai direalisasikan dan siap ditransfer ke rekening masing-masing pagawa.
Baca Juga: Profil M Rifky Suryawan, Bek PSS Sleman yang Tampil Moncer Kontra Persib Bandung di Perempat Final
Baca Juga: Rencana Rilis Stranger Things Season 5, Ini Bocoran Waktu dan Sinopsisnya
"Dengan adanya pengurusan yang lebih cepat, diharapkan gaji 13 PNS dan Pensiunan bisa mulai cair per tanggal 1 Juli 2022.” ucap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto yang dikutip PotensiBadung.com dari Portalkotamagu pada Sabtu 2 Juli 2022.
Gaji 13 ini berupa gaji pokok tiap bulan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum serta separuh tunjangan kinerja.
Untuk pelaksaan pemberian gaji ini dilakukan setiap tahunnya selama masa kerja, dengan nominal yang berbeda-beda setiap tahunnya.
Baca Juga: Profil M Rifky Suryawan, Bek PSS Sleman yang Tampil Moncer Kontra Persib Bandung di Perempat Final
Baca Juga: Rencana Rilis Stranger Things Season 5, Ini Bocoran Waktu dan Sinopsisnya
Mereka yang menerima gaji 13 diantaranya, ASN, TNI/Polri, Pejabat Negara dan PPPK.
Berikut adalah besaran gaji 13 yang diterima pegawai negara berdasarkan masa kerja dan golongan pangkatnya:
Pejabat Negara
Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah: Rp24,1 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Pemerintah: Rp21,2 juta
- Sekretaris Lembaga Pemerintah: Rp18,3 juta
- Anggota Lembaga Pemerintah: Rp18,3 juta
Baca Juga: Profil M Rifky Suryawan, Bek PSS Sleman yang Tampil Moncer Kontra Persib Bandung di Perempat Final
Baca Juga: Rencana Rilis Stranger Things Season 5, Ini Bocoran Waktu dan Sinopsisnya
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,9 juta
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8,9 juta
Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
SD/SMP/SEDERAJAT
1. Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,2 juta
2. Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp3,6 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4 juta
Baca Juga: Profil M Rifky Suryawan, Bek PSS Sleman yang Tampil Moncer Kontra Persib Bandung di Perempat Final
Baca Juga: Rencana Rilis Stranger Things Season 5, Ini Bocoran Waktu dan Sinopsisnya
SMA/DIPLOMA I
1. Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,8 juta
2. Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4,3 juta
3. Masa keria di atas 20 tahun: Rp4,9 juta
DIPLOMA II/III
1. Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,1 juta
2. Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4,6 juta
3. Masa keria di atas 20 tahun: Rp5,3 juta
S1/DIPLOMA IV
1. Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,7 juta
2. Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp5,3 juta
3. Masa keria di atas 20 tahun: Rp6,2 juta
S2/S3 sederajat:
1. Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5 juta
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5, 7 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7, 7 juta.***