Petisi 100 Dorong Pemakzulan Jokowi, Sebagian Besar Pendukung Anies Baswedan

- 15 Januari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi Petisi Pemakzulan Jokowi
Ilustrasi Petisi Pemakzulan Jokowi /Pikiran-Rakyat.com

Untuk diketahui, tak hanya bertemu dengan Mahfud MD. Dikutip dari berbagai sumber, Petisi 100 juga sempat mengadakan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat pada Rabu (29/11/2023).

Dalam pertemuan Silaturahmi itu Ir. Syafril Sjofyan, MM selaku narasumber acara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Petisi 100 sebelumnya pada akhir Juli 2023. Saat itu, petisi tersebut mengajukan dua tuntutan utama kepada DPR dan MPR.

Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. "Segera memproses pemakzulan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ini Kalender Presentasi Tim untuk MotoGP 2024

Baca Juga: Kali Kedua di Tahun 2024, Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Singaraja

Tuntutan kedua, lanjutnya, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang disebut oligarki.

Dasar hukum tuntutan ini adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati beberapa hal. Pertama, bahwa 10 alasan pemakzulan yang disampaikan melalui Petisi 100 pada 20 Juli 2023 semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran oleh Jokowi.

Oleh karena itu, Petisi 100 mendesak agar DPR segera memakzulkan Presiden Jokowi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan secara adil.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dukung Prabowo, Terbaru Senggol Cak Imin Terkait NU dan Partai

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah