Petisi 100 Dorong Pemakzulan Jokowi, Sebagian Besar Pendukung Anies Baswedan

- 15 Januari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi Petisi Pemakzulan Jokowi
Ilustrasi Petisi Pemakzulan Jokowi /Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Ini Kalender Presentasi Tim untuk MotoGP 2024

Kedua, Jokowi terlibat dalam intervensi terhadap pelanggaran etika berat oleh Anwar Usmar, adik iparnya, mantan Ketua MK yang dipecat oleh MK dalam merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan putranya Gibran.

Tindakan ini dianggap melanggar TAP MPR No.11/1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, serta Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Ketiga, diduga terjadi kasus korupsi yang melibatkan Presiden Jokowi, yang merugikan keuangan Negara, terkait perpanjangan izin usaha (IUPK) tambang Freeport hingga 2061.

"Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran," sebutnya.

Usaha yang akan dilakukan oleh Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam upaya menyelamatkan bangsa dan negara. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah