PSBS juga meminta PSSI dan PT LIB wajib mengganti kerugian klub musim sebelumnya 2020, yakni karena pandemi Covid- 19, dan pada musim 2023.
Mengenai muncu wacana dari Kemenpora bahwa Liga 2 akan dilanjutkan, dan bagi yang tidak ada biaya tidak perlu ikut, katanya, maka klub tersebut tidak dikenakan sanksi maupun degradasi.
"PSBS Biak menyatakan tidak ikut, dalam kompetisi Liga 2 tahun 2022/2023 yang sangat tidak jelas ini, apabila dipaksakan untuk dilanjutkan kembali," tandas Jimmy. ***
Pihaknya mempersilakan Kemenpora, PSSI dan PT LIB mencarikan solusi untuk mengatasi sehingga ada keseimbangan dengan rekrutmen dari Liga 3.
PSBS Biak juga meminta tanggapan Kementerian PUPR dan Kemenpora bersama PSSI dan LIB terkait Instruksi Presiden untuk perbaikan dan pembenahan infrastruktur stadion peserta Liga.
Baca Juga: Derbi Suramadu, Adu Ketajaman Pemain Asing Persebaya vs Madura United
Jimmy menyatakan, atas nama ketum PSBS Biak dan klub PSBS Biak serta masyarakat pecinta sepak bola di Biak Numfor dan Papua, harus ada perhatian serius pemerintah pusat dalam menganggarkan infrastruktur penyelenggaraan sepak bola di Tanah Air.
"Harus pula ada perhatian dan intervensi serius bersama kementerian PUPR, dalam rangka peningkatan infrastruktur stadion sepak bola yang representatif sesuai regulasi FIFA, khusus bagi peserta Liga 1 maupun Liga 2 yang bisa digunakan juga peserta liga 3 di daerah masing-masing," ujar Jimmy. ***