Fakta Terbaru Gadis 18 Tahun di Bali Diperkosa 5 Orang, Pelaku Terancam 12 Tahun

3 Mei 2021, 14:25 WIB
Polisi periksa pelaku pemerkosan di Gianyar. /Polres Gianyar/

POTENSI BADUNG - Nasib naas dialami MA, gadis berusia 18 tahun itu diperkosa secara bergiliran oleh lima orang pria yang sedang dalam kondisi mabuk.

Kelima pria itu berinisial GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30).

"Korban (merupakan) karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Bali Bertambah, Total Ada 7 Pos Penyekatan

Peristiwa itu terjadi, pada Jumat (30/4) lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, MA berada di sebuah minimarket di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

GA dan CA, yang merupakan teman MA datang ke minimarket tersebut. Mereka membawa paksa MA dengan mengendarai sebuah sepeda motor ke sebuah kebun di Ubud. Di kebun itu PR, AD, dan GN sedang pesta alkohol.

Mereka lantas memaksa MA untuk berhubungan badan secara bergantian. "Dan diantaranya dua orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA Dengan kejadian itu korban melaporkan ke Polres Gianyar," kata dia.

Baca Juga: Senam Kegel untuk Kehidupan Seks Sehat

MA yang tak terima perlakuan para lelaki bejat tersebut akhirnya melapor ke polisi. Sabtu (1/5) Mereka langsung ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.

"Modusnya, pelaku GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial. Karena takut korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku dan pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ujarnya.

Kini, Laorens mengatakan kondisi MA trauma dengan kasus pemerkosaan tersebut.

"Kondisi korban mulai dari pemeriksaan sampai saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut sehingga dalam pemeriksaan di dampingi oleh orangtua korban," kata dia.

Pihaknya juga masih mendalami ancaman pelaku terhadap korban mengenai foto telanjang. Polisi belum menemukan foto yang menjadi ancaman dari tangan para pelaku. Atas perbuatan jahat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara 12 tahun.

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler